Poin-poin Gugatan Tommy Soeharto ke Menkumham

Poin-poin Gugatan Tommy Soeharto ke Menkumham
0 Komentar

JAKARTA-Baru sepekan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kerap bertindak tegas dalam mengatur keuangan negara digugat oleh Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kini giliran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat oleh anak mantan Presiden kedua Soeharta, Hutomo Mandala Putra, yang biasa disapa Tommy Soeharto.

1. Mengabulkan Gugatan:

Meminta gugatan dikabulkan dengan sejumlah poin yang telah disampaikan ke untuk seluruhnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchi Purwopranjono.

2. Menyatakan Batal:

Baca Juga:Tradisi Kristen Tangani Wabah Selama Ribuan TahunInilah Sumber Senjata OPM?

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mencabut Putusan:

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Merehabilitasi nama Penggugat:

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Meminta Tergugat Membayar Perkara:

Dalam poin terakhir tim kuasa hukum Tommy meminta, tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara utuh sebagai konsekuensi gugatan.(ful/fin)

0 Komentar