Polda Metro Jaya: Pamflet DPO Veronica Koman Hoaks

Polda Metro Jaya: Pamflet DPO Veronica Koman Hoaks
Seleberan daftar pencarian orang atas nama Veronica Koman Hoaks. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA-Polda Metro Jaya membantah selebaran daftar pencarian orang (DPO) tersangka tersangka kasus provokasi kerusuhan Veronica Koman (VK). Polda Metro Jaya tak pernah menetapkan VK sebagai tersangka. “Polda Metro tidak mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Argo menegaskan selebaran yang beredar itu hoaks. Format selebaran DPO milik Polda Metro Jaya tak seperti yang beredar di media sosial tersebut.“Kemudian Polda Metro Jaya tidak ada tersangka itu (Veronica),” ungkap Argo.Selebaran yang beredar di media sosial itu berisi informasi tentang VK, seperti nama lengkap dan tanggal lahir. Pada bagian atas selebaran itu tertulis Polda Metro Jaya dan provokator kerusuhan Papua. Pada bagian bawah tertulis nomor telepon yang bisa dihubungi jika menemukan pelaku, yakni 08121312006.

beritaradar.com berusaha menghubungi nomor tersebut, namun tidak aktif. Veronica Koman sejatinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 4 September 2019. Veronica diduga menyebarkan hoaks dan provokasi tentang Papua. Kepolisian menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengejar Veronica. Pemilik akun @veronicakoman itu terpantau berada di luar negeri.

Baca Juga:Aksi Kelompok Lampung Bengkulu, 4 Perampok Nasabah Bank Dibekuk, 3 DitembakBikin Geleng Kepala, Ulang Tahun Mugabe Sajikan Daging Singa Kepada Tamunya

Lebih lanjut Argo memastikan penanganan kasus Veronica bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya, melainkan Polda Jawa Timur.

“Penanganannya di [Polda] Jatim,” ujarnya.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Dia diduga menyebarkan hoaks dan provokasi terkait pengepungan ormas dan aparat di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, 16 Agustus 2019.

Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua ini memicu aksi protes di Papua dan Papua Barat.

Polisi menemukan cuitan yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut: “Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura.” “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata.”

0 Komentar