PPKM Darurat Ganti Istilah Jadi Level 3-4, Rakyat Makin Tak Paham

PPKM Darurat Ganti Istilah Jadi Level 3-4, Rakyat Makin Tak Paham
0 Komentar

BERITA-Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali menjadi PPKM Level 3-4. Aturan PPKM Level ini memuat ketentuan syarat berpergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai seringnya pemerintah mengganti istilah akan membuat masyarakat tidak paham dengan kebijakan yang ada.

“Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya,” ujar Saleh, Rabu, 21 Juli.Menurut Saleh, meskipun harus ada yang berubah, pemerintah hanya perlu menambah peraturan sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang sedang berjalan.“Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu,” jelasnya.“Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh,” lanjut Saleh.Harusnya, tambah Ketua Fraksi PAN DPR itu, pemerintah perlu membuat skala pengetatan, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan.“Nah, kalaupun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya, ketentuannya yang diperbaiki. Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya. Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6,” kata Saleh.

Baca Juga:Luhut Ungkap PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4 Atas Perintah JokowiChina Minta Pulau Kalimantan sebagai Jaminan Utang Pemerintah Indonesia?

Sementara, Pengamat penerbangan Alvin Lie, menilai kebijakan tersebut akan tetap sia-sia sekalipun berganti istilah berlevel-level. Pasalnya, gerbang perbatasan internasional tidak ditutup.

“Kita tetap membuka peluang terpapar varian baru, jadi yang dibenahi itu hanya di dalamnya. Ibaratnya rumah bocor itu airnya yang di dalam rumah yang terus dikuras ke luar, tapi atapnya yang bocor itu nggak ditutup. Nanti hujan lagi ya bocor lagi,” ujar Alvin, Rabu, 21 Juli.

Diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, diatur ketentuan dan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori Level 3 maupun Level 4. Namun, dalam instruksi tersebut, tidak ada penutupan gerbang Internasional, baik laut, udara dan darat.

0 Komentar