Praktik Komersialisasi, Klaster Pendidikan Masuk UU Ciptaker

Praktik Komersialisasi, Klaster Pendidikan Masuk UU Ciptaker
Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Syaiful Huda, mengaku tidak menduga klaster pendidikan masih muncul dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan DPR, Senin kemarin.

“Ini di luar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut,” ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menolak adanya klaster pendidikan pada UU Cipta Kerja dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan menggunakan haknya ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:UU Ciptaker Picu Keprihatinan DuniaPenyidik Bareskrim Ambil Sampel DNA dan Sidik Jari Tombol Lift di Gedung Utama Kejagung

“Kami dorong untuk menggunakan hak konstitusinya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah itu..

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan ada tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari RUU, yaitu UU Nomor 40/1999 tentang Pers; UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Namun di Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi pada Pasal 26 menyebutkan sektor Pendidikan termasuk dalam bagian Perizinan Berusaha bersama sektor lain seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi, transportasi dan pariwisata.

Posisi pendidikan sebagai badan usaha dipertegas pada Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Pasal 65, disebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa dengan adanya klaster pendidikan di UU tersebut.

“Awalnya informasi tentang dicabutnya klaster pendidikan di dalam RUU Cipta Kerja menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, sebab kekhawatiran para pegiat pendidikan tak akan nyata, bahwa pendidikan makin dikomersialisasikan melalui UU ini,” katanya.

“Tapi, setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan,” kata Satriwan.

Baca Juga:Dalami Kasus Kebakaran, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Rekaman CCTVBMKG: Waktu Bersamaan, 2 Peristiwa Gempa di Laut Selatan Jatim

“Ayat dua nya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” kata dia.

0 Komentar