Puan Maharani Diduga Matikan Mik Anggota Saat Rapat, Ini Penjelasan DPR

Puan Maharani Diduga Matikan Mik Anggota Saat Rapat, Ini Penjelasan DPR
Puan Maharani
0 Komentar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023, Selasa, 24 Mei 2022.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin adalah bukan hal yang disengaja oleh Puan Maharani.

Indra menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit lamanya.

Baca Juga:Mimi Bayuh Dikabarkan Jadi Selingkuhan Raffi Ahmad?Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli ke Kamera Saat Prosesi Wisuda

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” jelas Indra.

Indra berharap, klarifikasi yang diberikannya dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon kemarin. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung dinyalakan kembali.

“Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati. Mik tersebut juga bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” ungkap Indra.

Sebagai informasi, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak melewati batas waktu tersebut.

Baca Juga:Ini Dia KenapaStartup Zenius PHK Lebih dari 200 KaryawanWenny Ariani Haru, Pengadilan Akui Putrinya Anak Biologis Rezky Aditya

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

0 Komentar