Ia menyebut hasil pembelajaran mereka di rumah juga menjadi bagian dari edukasi untuk orang tua, tetangga, dan teman-temannya.
“Sehingga nanti hasil tugas-tugasnya selama belajar di rumah bisa dijadikan edukasi buat orang tuanya, juga buat tetangganya, dan tentu buat teman-temannya yang dalam jaringan media sosial,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Kang Emil menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar membagi dua tahap anggaran untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Jabar yang berasal dari APBD Pemda Provinsi Jabar.
Baca Juga:Mulai Senin, Kominfo Terapkan ‘Kerja di Rumah’Kantor Pajak di Seluruh Indonesia Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona
Tahap pertama, katanya, Pemda Provinsi Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp24 miliar.
“Tahap kedua, sedang disiapkan Rp50 miliar jika angka yang Rp24 miliar ini tidak mencukupi. Mayoritas yang Rp24 miliar itu akan digunakan untuk membeli alat kesehatan, tidak hanya alat pelindung diri tapi juga alat ventilator untuk orang yang sesak nafas, itu permintaan banyak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tentang pengetesan terhadap warga untuk pencegahan COVID-19.
“Yang berikutnya adalah (anggaran) untuk tesnya, untuk yang nanti mungkin beribu-ribu orang yang tidak bergejala yang akan kita ‘testing’ juga sepertiga dananya akan kita belikan untuk itu, sehingga nanti kalau ada eskalasi kami punya kemampuan untuk mengetes lebih banyak, itu sedang kita belanjakan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jabar juga telah mengirimkan alat pelindung diri ke semua rumah sakit yang kekurangan.
“Sambil tolong diingat juga di tiap kota/kabupaten ada dana darurat juga, jadi kombinasi nanti, jadi tidak sepenuhnya (anggaran, red.) dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Ada di lokus masing-masing,” katanya.
Ditunda
Sebagai upaya pencegahan penularan di lingkungan pendidikan di Jawa Barat juga perlindungan kepada pelajar, Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan yang sedianya dimulai pada Senin (16/3) maupun ujian sekolah ditunda untuk sementara waktu.
“Batas waktu penundaan ini dilaksanakan sampai dengan waktu yang ditentukan,” kata Kang Emil.
Baca Juga:Kawasan ASEAN Kasus Corona: Malaysia Urutan Teratas, Indonesia KeempatStaf Khusus Mendagri Bantah Tito Karnavian dan Istri Terjangkit Corona
Terkait dengan instruksi itu, Dinas Pendidikan Jabar mengeluarkan Surat Edaran No 443/3276 – Set.Disdik, tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Dinas Pendidikan Jabar, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, juga kepala sekolah se-Jabar.