Rohadi ‘Penghubung’ Antara Hakim dan Pengacara Saipul Jamil, Begini Kata Pakar Hukum dari Undip

Rohadi 'Penghubung' Antara Hakim dan Pengacara Saipul Jamil, Begini Kata Pakar Hukum dari Undip
Dr. Sigit Suseno, Wakil Rektor IV Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung (Foto: dok unpad.ac.id)
0 Komentar

JAKARTA-Keberadaan mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi SH, MH, yang hanya sebagai penghubung antara hakim yang memutuskan perkara dan pengacara pedangdut Saipul Jamil belakangan ini ramai dibicarakan. Hal itu berkaitan dengan upaya Rohadi yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung.

Rohadi mengaku bahwa dia hanya sebagai penghubung antara hakim dan pengacara yang sedang berperkara, sehingga dia merasa diperlakukan secara tidak adil bila dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a, sehingga harus menerima vonis penjara selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. Sementara beberapa pihak lain yang memiliki wewenang memutuskan berat ringannya perkara itu dan sudah menikmati uang suapnya justru tidak tersentuh hukum.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dr. Sigit Suseno S.H., M.Hum., mengatakan, kalau hanya sebagai penghubung antara hakim dan pengacara tersangka pedangdut Saipul Jamil, Rohadi yang tidak menerima dan menikmati suap dari kongkalingkong pemutusan perkara itu tidaklah tepat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Dengan demikian bisa dikatakan telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukuman terhadapnya.

Baca Juga:Masuk Indonesia, 16 Kabupaten Di Sumut Berstatus Wabah Flu Babi AfrikaTS3 BP20

“Tentu saja, terjadi kekeliruan,” ujarnya, sambil menambahkan, “Seharusnya memang hakim yang memutus perkara itu yang dapat dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a itu. Sebab dialah yang berwenang memutuskan berat ringannya perkara yang sedang ditanganinya. Bukan seorang penghubung yang tidak punya wewenang apa-apa,” ujarnya kepada awak media Kamis (19/12/2019).

Dr. Sigit Suseno yang juga merupakan Wakil Rektor IV Unpad Bandung ini merujuk kepada ketentuan dalam UU Tipikor Pasal 12 huruf a, yang berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media, Rohadi sudah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun dari tujuh tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Karena menyadari bahwa dia telah diperlakukan tidak adil dengan dijerat UU Tipikor Pasal 12 huruf a, dia mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Persidangan perkara PK itu sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat dan 14 November nanti dijadwalkan akan ada vonis dari majelis hakim PK tersebut.

0 Komentar