Kondisi Rumah Batu Olak Kemang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, merupakan jejak sejarah Kesultanan Jambi peninggalan Datuk Said AL- Djufri atau Pangeran Wirokusumo dilaporkan semakin memperihatinkan karena tidak terurus dengan baik.
Kondisi bangunan tua memiliki ciri khas dari Cina, Eropa, dan Arab yang menjadi salah satu objek wisata di Provinsi Jambi itu terkendala direnovasi, akibat tidak masuk dalam aset pemerintahan melainkan masih menjadi tanggungan ahli waris.
“Bukan aset kita, nanti pertanggungjawaban keuangannya agak repot nanti, kalau bukan aset pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud, kalau mau di pugar perlu hati-hati,” kata Ketua Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Iskandar Mulia Siregar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga:Balon Berwarna Putih Diduga UFO Muncul di Langit Jepangdokter Raisa Broto: Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19, Ini Bukan Vaksin
Pihak lain, Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi Sum Indra mengaku, tidak mengetahui perkembangan kondisi rumah batu.
Meski demikian, anggota Komite III DPD RI membidangi Kebudayaan dan Pariwisata ini memastikan, segera melakukan tinjuan lokasi untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan di DPD RI.
“Jujur saya belum lihat rumah batu itu perkembangannya seperti apa, nanti saya sempatin untuk liat menanyakan perkembangannya, kemudian baru kita bahas lagi,” ujar Indra yang juga mantan Wakil Walikota Jambi (2008-2013), ini.
Rumah Batu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 572/C.I/F5/1981.
Buku Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Jambi, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ada menulis nama-nama anggota Kerapatan Patih Dalam Kesultanan Jambi.
Yakni, Said Idrus bin Hasan Al Djufri gelar Pangeran Wirokusumo, Said Ali bin Alwi Al Djufri gelar Pangeran Syarif Ali, Said Husin Barakba gelar Pangeran Mangkunegoro, Kemas Suko gelar Pangeran Kusumoyudo.
Gelar Pangeran Wirokusumo yang diemban Said Idrus pemberian Sultan Thaha.
Disebutkan, pada masa pemerintahan Sultan Thaha Saifuddin, anggota Kerapatan Patih Dalam dipilih oleh Sultan dari kalangan keluarganya, atau bangsawan tinggi dan bangsawan rendahan (masyarakat biasa).
Baca Juga:Memoar Para Tokoh Bangsa, Kepada Sultan Hamid IIImam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Pernah Menerima Uang Rp 7,8 Miliar untuk Urus Kasus di Kejagung
“Fungsi Kerapatan Patih Dalam melaksanakan semua perintah Sultan dan menyampaikannya kepada Patih Luar, serta diteruskan kepada kepala-kepala daerah tertinggi sampai terendah,” tulis sumber tersebut.