Runtuhnya Sunda Empire di Tangan Polda Jabar

Runtuhnya Sunda Empire di Tangan Polda Jabar
0 Komentar

JAKARTA-Hanya satu bulan, ‘Kerajaan’ Sunda Empire bertahan dengan kontroversinya. ‘Kerajaan’ yang mengklaim memiliki tanah di 6 negara dunia ini, runtuh di tangan Polda Jawa Barat (Jabar). Sejumlah petinggi ‘Kerajaan’ ditahan oleh Polda Jabar, pada Selasa (29/1).

Para petinggi Sunda Empire langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong. Mereka yang ditahan adalah, Nasri Bank sebagai Perdana Menteri. Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

https://youtu.be/qg4p4mIxBsY

“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire yakni NB, RRN, dan KAR sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Senin (28/1).

Baca Juga:Mencari Penyebab Siswi Tewas di Gorong-gorong Depan SMPN 6 TasikmalayaDetik-detik Haris Azhar Sebut Ada Double Kepribadian Jabatan pada Yasonna Laoly dan Jubir KPK ‘Anda Ada Bohongnya’

Ke tiganya diduga telah membuat keresahan di tengah masyarakat dengan sejumlah pernyataan yang kontroversi. “Mereka meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya,” kata Erlangga.

Diketahui, tersangka Nasri dan Ratna merupakan pasangan suami Istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Erlangga mengatakan, penetapan tersangka terhadap ke tiga orang itu, berdasarkan laporan dari Majelis Adat Sunda. Kemudian sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan turut dilibatkan untuk menindaklanjuti Sunda Empire.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar sisilan kerajaan Sunda Empire. Surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (fin)

0 Komentar