Sah, Kemenhub Pastikan Pelarangan Mudik Diterapkan 24 April 2020 Pukul 00.00 WIB

Sah, Kemenhub Pastikan Pelarangan Mudik Diterapkan 24 April 2020 Pukul 00.00 WIB
Suasana sepi calon Penumpang Bus AKAP yang akan pulang kampung di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, (20/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa terjadi aktivitas warga yang kembali ke kampung halaman menjelang bulan Puasa. Hanya saja, aktivitas tersebut belum dikategorikan sebagai mudik. Untuk saat ini, aktivitas pulang kampung meningkat karena memang mereka kehilangan mata pencarian di Jakarta. Namun untuk jumlahnya belum semua. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan pelarangan mudik berlaku baik untuk moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, dan udara. Pelarangan mudik tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemhub Adita Irawati menjelaskan, Kemhub telah menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang mudik dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 2020.

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun kereta api serta kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor,” kata Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:Sita Ratusan Amunisi, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di SurabayaLink Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 di Seluruh Indonesia

Dia melanjutkan, seluruh moda transportasi yang dimaksud tidak boleh keluar masuk wilayah yang ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya.

“Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, pengangkut obat-obatan, ambulans, mobil jenazah,” imbuh Adita.

Dia menambahkan, pelarangan mudik untuk semua moda transportasi diberlakukan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk moda transportasi darat masa berlaku pelarangan mudik ditetapkan hingga 31 Mei 2020, moda KA sampai dengan 15 Juni 2020, moda transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan moda transportasi udara sampai dengan 1 Juni 2020.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” terang Adita.

Adita menyebutkan, terkait pemberian sanksi, pemerintah akan menerapkannya secara bertahap bagi para pelanggar. Pada tahap pertama, yakni 24 April-7 Mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Lalu, tahap kedua, yakni 7-31 Mei 2020, para pelanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dengan pengenaan denda.

“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini mulai malam ini juga. Semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,” tutur Adita. (*)

0 Komentar