Sebar Berita Bohong, Polda Jabar Tetapkan 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Sebar Berita Bohong, Polda Jabar Tetapkan 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka
0 Komentar

JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, tiga petinggi yang menjadi tersangka itu, di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

“Sunda Empire merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti,” kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1).

Baca Juga:Keselamatan WNI di China, Menlu Retno Marsudi: Ketersediaan Bahan Makanan Tersisa untuk Tiga hingga Lima Hari ke depan2 Putri Ini Berpaspor bertuliskan Sunda Democratic Empire Sudah 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

Dalam pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.

Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan, bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Saptono menjelaskan, pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut, terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

“Masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat,” kata Hendra.

Baca Juga:Ditarik Produser, Kartun Tahun 2016 yang Menggambarkan Kobe Bryant Meninggal dalam Kecelakaan HelikopterBadan Keselamatan Transportasi Nasional AS Kumpulkan Bukti Kecelakaan Heli Kobe Bryant

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. (Antara)

0 Komentar