Sehat atau Sakit, Kemenkeu: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran

Sehat atau Sakit, Kemenkeu: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran
LUSTRASI pelayanan di BPJS Kesehatan. (Saifan Zaking/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar peserta BPJS Kesehatan disiplin dalam membayar iuran. Sebab, kesehatan operasional BPJS Kesehatan bergantung pada kondisi keuangan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan, entah dalam kondisi sakit ataupun sehat, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran kepesertaan. Sebab, layanan kesehatan akan menjadi terjangkau jika dilakukan secara bergotong-royong.

“Yang penting bayar iuran, mau sehat atau sakit. Kalau itu digotong oleh semua orang, akan jadi murah,” ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Baca Juga:Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Makan saja Susah, Apalagi untuk Melunasi TunggakanRS Mitra Keluarga Bantah Keluarkan Surat Keterangan Bebas COVID-19

Kunta menjelaskan, skema gotong-royong ini juga akan meringankan beban para peserta yang tak mampu. Skema gotong-royong berdampak positif terhadap ekosistem jaminan kesehatan secara nasional di Indonesia.

Adapun total jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 223 juta orang. Di mana peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 133,5 juta orang. Itu terdiri dari yang ditanggung pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Sedangkan jumlah peserta penerima upah pemerintah (PPUP) sebanyak 17,7 juta orang, dan PPU yang berasal dari badan usaha sebanyak 36,4 juta orang. Selanjutnya yang masuk dalam kelompok PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang. (JP)

0 Komentar