Siapapun yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden Akan Berhadapan dengan TNI

Siapapun yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden Akan Berhadapan dengan TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Menko Polhukam Wiranto mengimbau kepada masyarakat utuk tidak lagi turun ke jalan memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba telah ditunda, hingga situasi di Papua dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.
0 Komentar

JAKARTA-Belakangan aksi unjuk rasa terus dilakukan sejumlah pihak di sejumlah kota besar di Indonesia. Namun demikian, aksi unjuk rasa yang awalnya dilakukan untuk menolak berbagai revisi UU, malah merembet ke dugaan upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas kepada siapapun yang bertindak anarkistis dan menggunakan cara-cara inkonstitusional. Apalagi jika ada yang tujuannya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Saya panglima TNI ingin menegaskan bahwa tugas TNI adalah menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa. Sehingga demokrasi dan konstitusi dapat ditegakkan. Siapapun yang melakukan tindakan anarkistis institusional, cara-cara yang kurang baik termasuk ingin menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pemilu akan berhadapan dengan TNI,” kata Panglima TNI ketika dijumpai sesaat setelah meresmikan tiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:Iran Rilis Kapal Tanker Berbendera Inggris Yang Ditangkap Di Selat HormuzSelama Kemarau, Sugar Group Company Pembakar Lahan Paling Luas di Lampung

Dalam aksi unjuk rasa, ditegaskan panglima, tugas TNI adalah mendukung, memberikan perbantuan kepada Polri dalam memberikan tugas keamanan. TNI bersama polisi telah melakukan berbagai upaya pengamanan, termasuk di sekitar Gedung DPR maupun obyek vital lainnya. (*) 

0 Komentar