Simak Aturan Lengkap Prokes Selama Libur Panjang Nataru

Simak Aturan Lengkap Prokes Selama Libur Panjang Nataru
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito melalui keterangan pers menjelaskan soal ketentuan terkait mobilisasi warga jelang libur Natal dan Tahun Baru/Net
0 Komentar

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” tandasnya. (*)

0 Komentar