Sultan Kasepuhan Dilaporkan ke Polda Jabar, Ada Apa Ya?

Sultan Kasepuhan Dilaporkan ke Polda Jabar, Ada Apa Ya?
Kuasa Hukum PT Sunyaragi Mandala Jasa Ade Purnama SH dan Yosi Priady Achdian SH memperlihatkan sertifikat milik kliennya usai melaporkan Sultan Kasepuhan Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat ke Mapolda Jabar
0 Komentar

CIREBON–Sultan Kasepuhan Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat SE dilaporkan ke Mapolda Jabar oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa karena menggunakan tanah tanpa izin di lahan milik perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT Sunyaragi Mandala Jasa Ade Purnama SH dan Yosi Priady Achdian SH mengungkapkan, laporan sudah dilayangkan Jumat (20/9) ke Mapolda Jabar oleh Direktur PT Sunyaragi Mandala Jasa, Adang Kurnia Subagdja, kemudian diterima oleh Ka Siaga SPKT Unit III Kompol Indarto SSos. “Ini nomor surat tanda bukti lapornya,” kata Ade, menunjukkan bukti laporan bernomor LPB/986/IX/2019/JABAR, kepada Radar Cirebon.

Dalam keterangan persnya, Ade menjelaskan, PT Sunyaragi Mandala Jasa merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Brigjen Darsono By Pass Cirebon atau persis di sebelah barat Gua Sunyaragi. “Klien kami mempunyai bukti,” tandasnya.

Baca Juga:Kabar Duka: 15 Tahun Mengabdi di Pedalaman Papua, dr Soeko Marsetiyo Diadang Massa di Wamena, Meninggal DuniaMassa Pelajar Melibatkan 78 Sekolah, Ada Grup WhatsApp Bernama Hore

Bukti yang dimaksud berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sunyaragi Mandala Jasa dengan nomor 127 dengan Surat Ukur No 53/1990 tanggal 7-02-1990 seluas 30.275 meter persegi. Diceritakan, sebelum Sultan Maulana Pakuningrat wafat kurang lebih 10 tahun lalu, PT Sunyaragi Mandala Jasa menghadap beliau selaku sesepuh Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, almarhum Sultan Maulana Pakuningrat mengetahui dan menyatakan tanah tersebut milik PT Sunyaragi Mandala Jasa. “Beliau menyatakan tidak akan mengganggu terkait tanah tersebut,” ucapnya.

Kemudian, setelah Sultan Maulana Pakuningrat mangkat dan digantikan oleh PRA Arief Natadiningrat, kurang lebih 4 tahun lalu, di atas tanah tersebut didirikan bangunan yang diperuntukkan sebagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Setelah dicek, SMK tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat utama mendirikan bangunan permanen.

Setelah ada bangunan SMK, diakui oleh Ade, pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa melakukan konfirmasi langsung kepada Sultan Arief. Namun, tidak ditanggapi secara serius. “Beliau malah mengalihkan ke topik pembicaraan lain yang tidak berkaitan dengan pokok masalah,” ungkapnya.

Baru-baru ini, di lokasi yang tak jauh dari gedung SMK dan masih termasuk ke dalam lahan milik PT Sunyaragi Mandala Jasa, didapati aktivitas pembangunan dan pengolahan lahan yang sama sekali tidak izin terlebih dahulu kepada sang pemilik tanah.

0 Komentar