Tak Perlu Cemas, Perpanjang SIM Gratis Simak Syaratnya

Tak Perlu Cemas, Perpanjang SIM Gratis Simak Syaratnya
Ilustrasi SIM (NET)
0 Komentar

JAKARTA-Ada kabar baik untuk anda semua yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Jika biasanya anda harus membayar sekian rupiah untuk memperpanjang atau membuat SIM baru, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi!

Karena saat ini, anda bisa mendapatkan SIM gratis dari pemerintah. Akan tetapi, ada beberapa syarat dan ketentuan jika anda ingin memperpanjang atau membuat SIM gratis, tanpa dipungut biaya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:Masih Kesulitan Mencari Memori CVR Terkubur Lumpur Laut, Timgab SAR Temukan Pelindung Cockpit Voice RecorderEvakuasi Sriwijaya SJ-182: 33 Kantong Jenazah, 17 Puing Pesawat Dikumpulkan

Disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu untuk dapat menikmati pelayanan publik secara gratis.

Salah satu pelayanan publik yang didapatkan, yaitu dalam pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

PP tersebut menerangkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan tertentu, akan mendapatkan pelayanan SIM gratis. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 7 Ayat (1).

Berikut ini adalah 7 golongan yang berhak mendapatkan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis yang diatur dalam PP tersebut:

  1. Penyelenggara kegiatan sosial;
  2. Kegiatan keagamaan;
  3. Kegiatan kenegaraan;
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
  5. Masyarakat tidak mampu;
  6. Mahasiswa/pelajar;
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

PNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan bahwa perpanjangan SIM gratis. Di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga:Gempa Mamuju: Jauhi Area Pantai, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan Lebih BesarBMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan Picu Tsunami di Sulbar

Selain itu, PP tersebut menjelaskan juga bahwa layanan nol rupiah tersebut mencangkup layanan tertentu bagi yang mendapatkan prioritas gratis. Yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

0 Komentar