Tenggat Kasus Novel Baswedan Telah Berakhir, Jokowi Tagih Tito Karnavian

Tenggat Kasus Novel Baswedan Telah Berakhir, Jokowi Tagih Tito Karnavian
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
0 Komentar

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam tiga bulan sejak 19 Juli 2019 lalu. Dengan demikian, tenggat waktu yang diberikan Jokowi berakhir pada Sabtu (19/10/2019) hari ini. Meski demikian, tim teknis bentukan Kapolri yang diketuai Kabareskrim Komjen Idham Aziz itu masih gagal mengungkap dan menangkap peneror Novel.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih berharap pelaku lapangan maupun aktor intelektual peneror Novel dapat segera terungkap. Apalagi teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 atau sudah lebih dari 800 hari. “Yang pasti penyerangan terhadap Novel kita tunggu siapa pelakunya. Presiden sudah berikan waktu tiga bulan, kita berharap pelakunya bisa ditemukan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

KPK belum mengetahui perkembangan penanganan kasus ini setelah tenggat waktu yang diberikan Jokowi berakhir. Yang terpenting bagi KPK, kepolisian dapat membekuk pelaku lapangan maupun aktor intelektual dari teror yang membuat mata Novel cacat permanen. “KPK berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap ya. Bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang pada saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya yang ditemukan. Itu karena sudah ratusan hari lebih. Saya kira lebih dari 800 hari sampai hari ini sejak Novel diserang. Jadi buat KPK ditangkapnya pelaku penyerangan tersebut adalah harapan yang masih terus diharapkan sampi saat ini. Dan Presiden kan bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami cukup yakin Polri juga memberikan informasi perkembangan kepada Presiden terkait penanganan perkara tersebut,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga:Ini Rangkaian Acara Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024‘Ritual’ Ki Sabdo MUI Angkat Bicara

Ditegaskan Febri teror terhadap Novel ini merupakan teror terhadap upaya pemberantasan korupsi. Jangan sampai, peneror maupun pihak lain melakukan kejahatan yang serupa lantaran lolos dari jeratan hukum. Apalagi, terdapat sejumlah pegawai bahkan pimpinan KPK yang juga menjadi korban teror dan pelakunya belum terungkap hingga saat ini. “Jangan sampai kemudian para pihak lain yang mencoba serang penegak hukum atau penyelenggara negara jangan sampai merasa dia tidak bisa diproses hukum. Ini jangan terjadi. Karena penyerangan terhadap pegawai KPK itu bukan hanya kepada Novel, juga ada yang diserang misalnya mobilnya ditaro air keras dan sejenisnya. Dan juga ada ke rumah pimpinan KPK bom molotov yang dilempar dan tas yang diduga fake bom. Ini tentu harapannya bisa terungkap,” kata Febri Diansyah.

0 Komentar