Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Minta Bebas, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Minta Bebas, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
0 Komentar

JAKARTA-Rahmat Kadir, salah satu terdakwa penyiram Novel Baswedan melaui kuasa hukumnya hari ini membacakan pembelaan (Pledoi). Persidangan digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Rahmat Kadir melaui kuasa hukum sekaligus pengacaranya dalam persidangan kali ini berharap dirinya dapat divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP junctoPasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.

Baca Juga:Ini Rahasia Persahabatan Awet Ala Geng CintaMilly & Mamet: Ini Bukan Cinta & Rangga

“Menyatakan terdakwa (Rahmad Kadir) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1junctoPasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir saat membacakan Pledoi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa (Rahmad Kadir) dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa,” kata kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir. 

Namun dalam kesempatan ini pihak kuasa hukum juga mengatakan bahwa kliennya (Rahmad Kadir) memang mengakui telah melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.

Akan tetapi, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel Baswedan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, menurut kuasa hukum, dakwaan jaksa terkait adanya unsur perencanaan penyiraman air keras termasuk dalam penganiayaan berat atau penganiayaan biasa itu sebenarnya tidak pernah terbukti. 

“Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya,” jelas penasehat hukum Rahmat Kadir.

Menurut kuasa hukum Rahmad Kadir, kerusakan penglihatan atau mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Menurutnya kerusakan penglihatan Novel Baswedan itu diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis. (*)

0 Komentar