Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR Karyawan

Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR Karyawan
Airbus 330-900NEO, Lion Air menjadi maskapai pertama di Asia Pasifik yang mengoperasikan jenis pesawat ini. Lion Air mengoperasikan sejak Juli 2019. (Foto: Lion Air Group)
0 Komentar

Kebijakan tersebut telah dilaksanakan dan diterapkan pada Maret, April, dan Mei 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. Danang mengatakan, manajemen Lion Air Group masih memonitor, mengumpulkan data dan informasi serta mempelajari kapan industri penerbangan domestik dan internasional akan beroperasi normal kembali.

Kebijakan pemotongan gaji ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Pasalnya, selama pandemi corona Lion Air Group beroperasi dengan pendapatan minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan.

Akibatnya, dari sebelumnya rata-rata penerbangan bisa 1.000 penerbangan per hari, kini rata-rata hanya 5% dari jumlah tersebut, atau 50 penerbangan per hari.

Baca Juga:Virus Corona Punya Daya Tular 20 Kali Lebih Kuat Dibanding SARSPolda Metro Jaya: 20.972 Kendaraan Mudik Lebaran Dipaksa Putar Balik

Danang menambahkan, hingga saat ini manajemen Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Lion Air Group terus mempelajari situasi yang terjadi, untuk mempersiapkan strategi dan langkah yang akan diambil guna menjaga kelangsungan hidup perusahaan termasuk mengurangi beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19,” ujarnya. (*)

0 Komentar