Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR Karyawan

Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR Karyawan
Airbus 330-900NEO, Lion Air menjadi maskapai pertama di Asia Pasifik yang mengoperasikan jenis pesawat ini. Lion Air mengoperasikan sejak Juli 2019. (Foto: Lion Air Group)
0 Komentar

JAKARTA-Lion Air Group memutuskan mencicil dan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk beberapa posisi karyawan. Kebijakan ini diambil agar perusahaan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan hingga kondisi kembali normal.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, kondisi industri penerbangan saat ini tergolong parah imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Pasalnya, bisnis tidak bisa beroperasi secara normal, namun biaya-biaya terus berjalan, sehingga mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

“Hal tersebut juga dialami oleh Lion Air Group, yang mengambil langkah-langkah yang dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, termasuk tindakan atau kebijakan yang tidak disukai atau yang tidak populis,” kata Danang, dalam siaran pers, Rabu (20/5).

Baca Juga:Virus Corona Punya Daya Tular 20 Kali Lebih Kuat Dibanding SARSPolda Metro Jaya: 20.972 Kendaraan Mudik Lebaran Dipaksa Putar Balik

Oleh karena itu, Lion Air Group memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberian THR yang berbeda untuk tiap tingkatan karyawan. Tercatat ada tiga tingkatan golongan karyawan yang diatur pembayaran THR-nya.

Pemberian THR saat ini diprioritaskan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan upah minimum regional (UMR). Karyawan pada golongan ini mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu. Meski demikian, nilai nominal THR yang dibayarkan belum penuh.

Pembayaran sisa THR secara penuh untuk golongan ini direncanakan jika operasional kembali normal, dan kondisi perusahaan membaik. Perbaikan kondisi ditunjukkan dari jumlah penumpang dan frekuensi penerbangan.

Sementara, bagi karyawan berpenghasilan menengah, seperti mekanik, staf, dan awak kabin, pembayaran THR baru dilaksanakan apabila operasional penerbangan kembali normal, serta kondisi sudah baik dan stabil.

Adapun, bagi kelompok karyawan berpenghasilan tinggi, seperti penerbang atau awak kokpit, serta pejabat struktural atau manajemen, THR akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal, dan kondisi sudah sangat baik.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan dalam lingkungan Lion Air Group, baik Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, serta anggota afiliasinya lainnya.

Sebelumnya, Lion Air Group sudah menerapkan kebijakan pemotongan gaji untuk seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Pemotongan dilakukan dengan nilai persentase bervariasi, tergantung dari besaran penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula nilai nominal potongannya.

0 Komentar