Terungkap di Persidangan KTP Habib Rizieq Shihab Saat Ditanya Pekerjaannya

Terungkap di Persidangan KTP Habib Rizieq Shihab Saat Ditanya Pekerjaannya
Sidang Habib Rizieq (Dok. PN Jaktim)
0 Komentar

BERITA-Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana atas kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Baca: Ingin Dihadirkan Faktanya Sidang Irjen Napoleon Bonaparte, Habib Rizieq Shihab: Ada Diskriminasi, Online Sangat Merugikan Saya

Dalam sidang yang digelar secara virtual, terungkap identitas asli Habib Rizieq Shihab, termasuk pekerjaannya selama ini sesuai yang tertera di KTP.

Baca Juga:Suami Selebgram Jihad Salsabila, Ustadz Syam: Ustadz Pasti Dilihat Tukang PoligamiArkham: Tau Apa Dia Tentang Sepak Bola, Gibran: Saya dari Dulu Sering Dibully, Semuanya Dimaafin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan soal identitas Habib Rizieq, termasuk nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.

Habib Rizieq pun menjawab satu per satu pertanyaan Hakim.

“Nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965, Pekerjaan Guru Agama Islam,” ujarnya.

Ternyata, Habib Rizieq adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

Diketahui, hakim memisahkan beberapa berkas perkara, di antaranya perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. terdakwa dr Andi Tatat. Sementara perkara nomor 224/4/Pid.B/2021/PN.Jkt atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas terkait kasus tes swab Habib Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi.

Sidang mereka digelar secara terpisah tapi pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

Adapun kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sedangkan kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq telah digelar tadi pagi, tetapi ditunda menjadi Jumat (19/3) karena ada gangguan teknis saat sidang virtual. (*)

0 Komentar