Tim Penyidik KPK Cecar Cak Imin Soal Dugaan Aliran Uang dari Terpidana Suap Proyek Kempupera

Tim Penyidik KPK Cecar Cak Imin Soal Dugaan Aliran Uang dari Terpidana Suap Proyek Kempupera
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua kanan) didampingi Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri (kedua kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) 2014-2019 Eko Putro Sandjojo (kanan) berjalan menuju pintu keluar usai menjalani pemanggilan pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Muhaimin Iskandar memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 yang dibagikan oleh Komisaris PT Sharleen Ray (PTSR) Hong Arta John Alfred, kepada sejumlah pihak. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd.
0 Komentar

“Nanti semuanya termasuk masyarakat bisa melihat secara lengkap apa keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ini ketika perkara ini telah kami limpahkan di persidangan. Dari situ lah nanti kita semua bisa melihat apa yang diterangkan semua saksi, termasuk juga saksi Pak Muhaimin Iskandar,” kata Ali.

KPK belakangan gencar memeriksa sejumlah politikus PKB. Sebelum Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

Pada Selasa (28/1/2020), tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.

Baca Juga:Sebut Virus Corona Menyebar Sejak Oktober, Peneliti Amerika Serikat: Pemicunya Bukan dari Pasar Hewan WuhanPrabowo Subianto Bertemu Sergei Shoigu, Indonesia-Rusia Sepakat Tingkatkan Pertahanan dan Teknik Militer

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kempupera.

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak. Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta. Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Selain itu KPK juga menjerat Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. (*)

0 Komentar