Tim Penyidik KPK Cecar Cak Imin Soal Dugaan Aliran Uang dari Terpidana Suap Proyek Kempupera

Tim Penyidik KPK Cecar Cak Imin Soal Dugaan Aliran Uang dari Terpidana Suap Proyek Kempupera
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua kanan) didampingi Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri (kedua kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) 2014-2019 Eko Putro Sandjojo (kanan) berjalan menuju pintu keluar usai menjalani pemanggilan pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Muhaimin Iskandar memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 yang dibagikan oleh Komisaris PT Sharleen Ray (PTSR) Hong Arta John Alfred, kepada sejumlah pihak. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd.
0 Komentar

JAKARTA-Tim penyidik mencecar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenai aliran dana dari mantan politikus PKB, Musa Zainudin yang menjadi terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Diketahui, Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, Rabu (29/12020) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kempupera untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:Sebut Virus Corona Menyebar Sejak Oktober, Peneliti Amerika Serikat: Pemicunya Bukan dari Pasar Hewan WuhanPrabowo Subianto Bertemu Sergei Shoigu, Indonesia-Rusia Sepakat Tingkatkan Pertahanan dan Teknik Militer

Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator kepada KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri.

Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Usai diperiksa pada hari ini, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.

Namun, KPK tak ambil pusing dengan bantahan Cak Imin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR tersebut. KPK bakal membuka secara terang mengenai sengkarut kasus ini, termasuk aliran dana ke Cak Imin dan politikus PKB lainnya dalam persidangan nanti.

0 Komentar