Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Berakhir, Tersangka Belum Juga Tertangkap

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Berakhir, Tersangka Belum Juga Tertangkap
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal
0 Komentar

JAKARTA-Masa kerja tim teknis yang khusus dibentuk untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hari ini (Kamis, 31/10/2019-red) berakhir.

“Surat perintah Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku mulai 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada SP, Kamis pagi.

Dikatakan tim ini bentukan Kabareskrim Komjen Idham Azis yang mulai bekerja pada 3 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Polri menyebut hasil kerja tim selama dua bulan itu ada kemajuan dalam proses investigasi atas kasus penyidik senior KPK itu.

Baca Juga:KPK Cekal Pasutri Camat Dari Cirebon Ke Luar NegeriKabar Terbaru Dari Pak Tito Soal Surat Keterangan Terdaftar FPI

Kemajuan yang didapat tim disebutkan sangat signifikan. Polri menurut Iqbal sengaja tidak mempublikasi perkembangan penyidikan kasus teror tersebut. Alasannya khawatir pelaku akan melarikan diri jika sadar telah teridentifikasi. “Cara kerja tim teknis bersifat tertutup,” ujar Iqbal.

Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta yang diklaim beranggotakan penyidik-penyidik terbaiknya.

Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras ke wajah Novel terjadi pada 11 April 2017 tidak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi seusai Novel menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelumnya polisi pernah membuat sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras itu pada 24 November 2017. Namun, orang-orang yang diduga sebagai pelaku itu tak kunjung ditangkap.

Polri juga pernah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari sejumlah pakar berdasar dari rekomendasi Komnas HAM. Namun, hingga akhir masa tugas tim itu tak ada juga pelaku yang diungkap.

Polri kemudian membentuk tim teknis yang disebut memiliki waktu 6 bulan bekerja. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas target kerja dan memberi batas 3 bulan bagi tim itu untuk mengungkap pelaku. (*)

0 Komentar