UU Baru Berlaku, Mungkin KPK Tak Ada OTT Lagi?

UU Baru Berlaku, Mungkin KPK Tak Ada OTT Lagi?
0 Komentar

JAKARTA-Dua hari terakhir ini seolah KPK berburu waktu dengan berlakunya UU baru hasil revisi dengan tiga kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Perppu yang menjadi harapan agar pemberantasan tetap teguh pada detik-detik akhir hanya berbalas senyum dari Presiden Jokowi.

Jauh-jauh hari KPK telah memaparkan setidaknya 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Salah satunya yang paling krusial yaitu mengenai penyadapan yang wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Padahal, penyadapan menjadi salah satu kewenangan istimewa KPK sebelum melakukan OTT.

“Ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada, maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Baca Juga:Susul Kepala BPJN Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, 6 Orang Dibawa KPKGeger Medan, Walikota Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK

Menilik pada UU KPK baru, perihal penyadapan tercantum pada Pasal 12 B. Untuk melakukan penyadapan–disebutkan dalam pasal itu–maka Pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis terlebih dulu ke Dewan Pengawas.

Berikut bunyi Pasal 12 B ayat 1:

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Merujuk tanggal pengesahan UU KPK baru dalam sidang paripurna DPR yaitu 17 September 2019, maka UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari bilamana Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebelumnya mengamini prosedur tersebut yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU KPK baru tersebut.

“Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor,” kata Bivitri, Senin (14/10/2019).

Yang menjadi persoalan yaitu bilamana hari berganti nanti yang tinggal hitungan jam ini UU KPK berlaku, belum ada Dewan Pengawas yang terbentuk. Dalam UU KPK baru disebutkan bila Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan Presiden melalui panitia seleksi. Berikut bunyi Pasal 37 E dalam UU KPK baru:

0 Komentar