Dalam ketentuan ILO, kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi ketika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan.
Sebelumnya, Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait persoalan itu juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” ucap Judha. Persoalan pelarungan jasad WNI itu mencuat dalam tayangan video televisi berita Korea Selatan. (*)
https://youtu.be/3QIEmJ1mCZY