Walikota Bisa Gunakan Diskresi, Satu Tahun sebelum Pensiun Bisa Diangkat Sekda

Walikota Bisa Gunakan Diskresi, Satu Tahun sebelum Pensiun Bisa Diangkat Sekda
0 Komentar

CIREBON– Masa
jabatan penjabat sekretaris daerah (pj sekda) berakhir 12 Februari. Di situasi
ini, H Anwar Sanusi SPd MSi masih berpeluang menjadi sekda definitif.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Sekda, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, secara
aturan membolehkan setahun menjelang pensiun untuk jabatan sekda. Dengan demikian
tidak menutup kemungkinan Anwar Sanusi bisa menjadi sekda definitif.

Dijelaskan dia, tugas ketua pansel open bidding sekda sebenarnya telah berakhir. Hasilnya adalah dua
kali digelar open bidding tidak ada
yang mendaftar.

Baca Juga:Penyebab Rusuh Masih Diselidiki, Mabes Polri: Situasi Rutan Kabanjahe TerkendaliPuluhan Tahanan Diamankan Polisi-TNI dari Lokasi Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Setelah ditutup pendaftaran, pansel telah menuntaskan
tugasnya dengan membuat laporan yang dikirim ke gubernur dan Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, semua diserahkan ke gubernur dan KASN.

Bisa saja tim KASN turun ke Cirebon untuk mengecek langsung
proses open bidding. Dengan habisnya
masa jabatan penjabat sekda 12 Februari 2020, situasi ini diserahkan ke
gubernur. Namun walikota juga mengajukan kembali satu nama yakni Anwar Sanusi
sebagai pj sekda untuk ketiga kalinya.

Dalam aturan juga tidak membatasi pengangkatan penjabat sekda,
karena perpanjangan bisa dua kali dan masih multitafsir bisa lebih dari dua
kali. Juga tidak ada pembatasan periodesasi penjabat sekda. Dan walikota bisa
mengambil diskresi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 91/2019
menyebutkan bahwa penjabat sekda menduduki jabatan tinggi pratama eselon II b
pemerintah daerah provinsi, memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan V/b, berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia
pensiun.

Kemudian pada pasal 2 ayat 2, disebutkan penjabat sekretaris
daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh gubernur.

Sementara pada pasal 2 ayat 3 disebutkan penunjukkan
penjabat sekda paling lama 5 hari terhitung sejak jangka waktu kekosongan
jabatan.

Penjabat Sekda Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi
mengakui, perubahan regulasi cukup membingungkan. Misalnya soal ketentuan bahwa
penjabat sekda yang ditunjuk berusia paling tinggi satu tahun sebelum pensiun.
Padahal di regulasi sebelumnya, maksimal usia 58 tahun. “Ini lain lagi
ceritanya. Kita bingung dengan aturan kepegawaian yang sering berubah,” ujar
Anwar, Selasa (11/2). (abd)

0 Komentar