Hartoyo menuturkan, motif pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan ranjang dengan pasangan selingkuhnya karena sakit hati.
Sebelumnya, pelaku telah mengutarakan niatnya untuk mengajak menikah YS. Namun, YS menolak hingga akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.
“Motifnya sakit hati,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka AIS, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya penerima video mesum pertama.
Baca Juga:Merasa Bingung, Romahurmuziy: Saya Bantu Lukman Hakim atau Bantu Haris?11 September 2001: Tragedi dan Kesimpulan Mengejutkan
“Termasuk nanti penerima video dari tersangka ini akan kami periksa,” sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, saat jumpa pers, AIS mengaku kesal hingga menyebarkan video mesum tersebut karena YS menolak untuk dijadikan istri keduanya. (*)
(fin)