JAKARTA-Banyak korban luka hingga tewas saat demonstrasi mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi, RUU KUHP dan RUU lainnya menunjukkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dari aparat keamanan.
Aparat keamanan yang dimaksud ialah institusi Polri yang telah melampaui SOP saat menjalankan tugas dalam pengendalian massa aksi.
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merupakan orang yang harus bertanggungjawab terhadap tewasnya dua mahasiswa akibat tertembak dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
Baca Juga:Honai Dibakar, Kelompok Sipil Bersenjata Nyatakan Perang Lawan TNI-PolriWartawan Indonesia Veby Mega Indah Tertembak di Hong Kong
“Terkait penanganan di lapangan ya jelas itu Kapolri yang punya tanggung jawab paling besar mengendalikan jajarannya dalam upaya pengendalian di lapangan. Secara normatif tugas (kamtibmas) ada di Kapolri, UU Kepolisian jelas mengatakan hal itu,” katanya, Senin (30/9).
Sehingga, adanya korban luka maupun korban tewas saat mengendalikan demonstrasi mahasiswa di beberapa daerah menunjukkan adanya pelanggan SOP yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Yang paling sederhana ya pelanggaran SOP, artinya ada yang tewas saja dalam sebuah aksi seperti itu ya itu sudah jelas pasti ada SOP yang tidak diindahkan. Yang satu jelas tertembak, yang satu akibat kekerasan. Ini kan sudah jelas melampaui prosedur yang semestinya dilakukan dalam situasi pengendalian massa aksi,” pungkasnya. (RMOL)