“Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial,” bunyi aturan poin 6 huruf f. (*)
Surat Terbuka Said Didu Sarankan Menkominfo Larang PNS Hingga Pegawai BUMN Bermedsos

