JAKARTA – Ketua KPK, Agus Rahardjo membeberkan daftar 25 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus korupsi terbanyak berdasarkan data tahun 2004-2019. Jumlah ini tentu akan meningkat, jika upaya pencegahan tidak dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua unsur.
Urutan teratas provinsi terkorup ditempati Provinsi Jawa Timur dengan total 85 kasus. Disusul oleh Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak 84 kasus dan 60 kasus korupsi.
Sedangkan untuk urutan paling bawah dengan jumlah kasus korupsi amat sedikit yaitu ditempati Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah kasus korupsi sebanyak tiga kasus.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Nonaktif Indramayu, KPK Panggil 5 SaksiGuru Besar PTIK Sebut Tidak Ada Larangan Bila Presiden Angkat BIN dari Kalangan Sipil
”Jenis korupsi didominasi perkara suap sebanyak 65% (602 kasus), tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21% (195 kasus), tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebanyak 5% (47 kasus), tindak pidana pencucian uang 3% (31 kasus), dan terakhir perkara pungutan atau pemerasan sebanyak 3% (25 kasus),” beber Agus, kemarin.
Ditambahkannya, sudah banyak pejabat yang diamankan KPK. Mereka terdiri dari wali kota, bupati, dan wakilnya yang keseluruhannya berjumlah 110 pejabat, 20 gubernur, serta 255 anggota DPR/DPRD yang terkena OTT karena kasus suap.
”KPK tentu berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan. Semua unsur, memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Harapannya, pemerintah daerah berupaya melakukan monitoring dan pencegahan lewat banyak sisi. Dari sosialisasi, pendekatan di internal dan kesungguhan lainnya,” terang Agus.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan korupsi tidak hanya berada di lini eksekutif maupun legislatif. Kasus-kasus yang muncul tak jarang melibatkan perangkat yudikatif.
”Memang benar. Dan ini bagian dari seleksi alam untuk nantinya muncul jaksa-jaksa yang lebih baik lagi. Kalau masih banyak yang mengawasi (Kejaksaan), kami lebih suka. Kalau ada yang kena, ini seleksi alam dan dijadikan contoh agar jera yang lain,” tegas Burhanuddin.
Ia mencontohkan, KPK telah menetapkan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan eks jaksa di Kejari Jogjakarta Eka Safitra dan eks jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Anggaran 2019.