KARAWANG-Polres Karawang menyita narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram dalam penangkapan empat orang pengedar di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Penangkapan empat orang itu dilakukan di dua tempat yang berbeda dan diduga bandarnya sama,” kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di sela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, barang haram tersebut diperoleh para pengedar dari luar kota, yakni dari Lampung.
Baca Juga:Hadir di Stand Makanan Tentara, Menhan Prabowo Subianto Berkelakar Belum SarapanLedakan di Kawasan Monas, Polisi Belum Bisa Simpulkan Granat Asap Milik Siapa
Pada awalnya petugas menangkap tiga pelaku berinisial NR, RR dan ANA. Ketiganya merupakan warga Karawang yang ditangkap di kamar sebuah apartemen wilayah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita ganja seberat 3,1 kilogram yang dikemas dalam dua bungkus plastik hitam besar, 12 bungkus kertas coklat dan satu bungkus kertas coklat kecil. Barang bukti lain yang disita dalam penangkapan itu ialah tiga unit handphone.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MI yang merupakan warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Buniaga Kaum Tengah, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat pada akhir November lalu.
Dari penangkapan itu polisi menyita 68 bungkus besar berisi ganja, 15 dibungkus kertas koran dan 3 bungkus kecil yang juga berisi ganja.
“Total dari penangkapan pelaku berinisial MI itu, kami menyita 75,5 kilogram ganja,” katanya.
Kapolres menyebutkan kalau barang haram itu diperoleh para pengedar dari bandar ganja yang berada di wilayah Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Baca Juga:Pangdam Jaya Imbau Warganet Tidak Viralkan Video dan Foto Ledakan di MonasTak Terkait Teror, Begini Kronologi Ledakan Granat Asap di Kawasan Monas
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati, minimal lima tahun penjara,” kata dia. (Antara)