JAKARTA-Pemerintah berencana memberikan tambahan libur PNS menjadi Jumat sampai Minggu. Namun, libur tambahan itu akan dilakukan secara bergantian.
Artinya, dalam sebulan, PNS bisa menikmati libur Jumat hingga Minggu, satu kali dalam dua pekan. Dengan kata lain, bisa libur Jumat hingga Minggu, dua kali dalam satu bulan.
Hitung-hitungan jam kerja, berdasar penjelasan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.
Baca Juga:DPRD Serahkan Hasil Audit Investigatif BPK Soal Pelindo II ke Erick Thohir, Ini HasilnyaPNS di 7 Instansi Ini akan Menikmati Libur Jumat hingga Minggu, Uji Coba Januari 2020
Dari penjelasan Waluyo bisa dibuat hitungan jam kerja seperti ini. Misal pekan pertama seorang PNS kerja Senin hingga Kamis alias 4 hari. Pekan berikutnya, kerja Senin hingga Jumat, atau 5 hari. Total selama dua pekan 9 hari kerja. Otomatis, jam kerja per harinya ditambah menjadi 9 jam kurang sekian menit, agar terakumulasi menjadi 80 jam per dua pekan.
Dengan demikian, ada 2 hal penting yang perlu diketahui para PNS terkait rencana libur PNS Jumat hingga Minggu.
Pertama, jatah libur Jumat sampai Minggu, tidak setiap pekan, tetetapi dua pekan sekali.
“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).
Waluyo Martowiyoto yakin dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.
Kedua, uji coba libur PNS Jumat hingga Minggu PNS hanya untuk tujuh instansi pusat. Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, nantinya ada PNS yang bisa bekerja dari rumah alias tidak perlu ngantor. Namun,ada syaratnya.