Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Otoritas Imigrasi Hongkong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.
“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hongkong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hongkong ke Surabaya. Dalam hal ini, pihak Kemenlu tidak ingin berspekulasi apakah proses hukum yang dihadapi Yuli berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau jurnalis lepas, selain pekerjaan utamanya sebagai pekerja domestik di Hongkong.
Baca Juga:Kapolda Sumut: Hakim PN Medan Murni DibunuhBeredar Naskah Ujian Akhir Semester untuk Madrasah Aliyah Tentang Khilafah
Penangkapan Yuli pada 23 September 2019 disebut-sebut berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hongkong dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. “Kita tidak dalam posisi untuk berspekulasi, mengait-kaitkan antara apa yang terjadi dalam proses persidangan dengan aktivitas yang bersangkutan,” ujar Judha.
“Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran hukum, terbukti secara sadar overstay. Dan, kemudian tindakan hukumannya itu adalah sesuai dengan aturan keimigrasian yang ada di sana,” Judha melanjutkan.
Merujuk pada kasus Yuli, Kemenlu dan KJRI Hongkong kembali mengimbau WNI di sana untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat. (JP)