Dia menyebut hanya mendapat 41 ekspedisi mengenai hal ini. Hatta pun merinci ekspedisi yang dia terima tersebut.
“Jadi jumlah yang masuk 41, tidak bisa dilaksanakan karena bersifat teknis yudisial itu ada 19, kemudian yang tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan ada 5, tidak dapat ditindak lanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama ada 6, dapat ditindak lanjuti 11. Ini terperinci kita ya. Kita ndak mau itu ekspedisi,” katanya.
Hatta menjelaskan terkadang ada ketidaksesuaian mengenai data hakim yang melanggar kode etik ini. Dia pun mencontohkan salah satu kasus yang menggambarkan ketidaksesuaian yang dimaksudnya.
Baca Juga:Menebak Sketsa-Sketsa Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan yang Pernah Dirilis Polisi2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Ditangkap atau Menyerahkan Diri?
“Pernah dulu kita coba bawa ekspedisi cocokan di sana ternyata itu belum dikirim ternyata sudah dihitung, bagaimana kita bisa membacanya, bagaimana saya melaksanakan. Jadi itulah yang terjadi,” tutup Hatta. (*)