JAKARTA-Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu. Berbagai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.
Ketenagakerjaan merupakan salah satu bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut. Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Berikut beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.
1. Uang penghargaan dipangkas
Baca Juga:Dokumen ‘Karakax List’-Daftar Rahasia Kamp Tahanan Uighur di XinjiangDokumen Bocor Ungkap Muslim Uighur Dilarang Salat dan Mengaji
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Dikutip dari draf RUU yang diperoleh Kompas.com, besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan. Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.
Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah. Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
2. Aturan mengenai pekerja PHK yang dapat menggugat perusahaan dihapus
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.