Inggris dan Uni Soviet mulai menyadarinya pada 1969. Lewat “mediasi” Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dihelatlah Konvensi Senjata Biologis pada 10 April 1972 sebagai perjanjian multilateral pertama untuk menghentikan produksi dan pelarangan penggunaan senjata biologis. Dari 183 negara yang mengikuti konvensi hanya 109 yang meneken perjanjian dan hanya 22 di antaranya yang meratifikasinya.
Faktanya, hingga milenium berganti penggunaan senjata biologis tetap tak pernah sirna. Setelah di Perang Kemerdekaan Zimbabwe (1964-1979) dengan bakteri kolera, penggunaan senjata biologis berlanjut di Perang Teluk (1990-1991), lalu di serangan terorisme (serangan anthrax) atas Washington DC, West Palm Beach, dan New York pada September-Oktober 2001. (*)