Di samping itu, jika biasanya KPw BI Cirebon menggelar sejumlah kas keliling untuk melayani penukaran, kali ini sesuai dengan protokol pencegaham Covid19 pihaknya tidak menggelar hal tersebut.
Hal ini dilakukan guna menghindari adanya tumpukan masyarakat. Meski begitu masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa dilakukan di loket penukaran perbankan. “KAS Keliling kami batasi, perbankan kami harapkan bisa selalu melayani penukaran uang,” jelasnya.
Sementara itu, selama masa pandemi ini BI juga memberikan kebijakan khusus terkait SKNBI di mana pihaknya memberikan penurunan biaya transfer.
Baca Juga:Yuk, Buka Puasa Dengan Es Kelapa MaduSelama Pandemi Corona, Australia Merugi Rp37,7 Triliun per Minggu
Sebelumnya jumlah maksimum Rp3.500 untuk biaya nasabah ke perbanjan, kini menjadi Rp2.900, dan dari perbankan ke BI yang semula Rp600 kini menjadi Rp1. (apr/br)