Tahap kelima, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp 7,42 miliar. Pembayaran yang ditujukan untuk mengkondisikan media itu direncanakan pada 1-5 Maret 2020. Nama Burhanuddin dan Hatta Ali pun kembali muncul pada poin keenam.
“Action keenam, HA pejabat MA menjawab surat BR pejabat Kejagung, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa,” beber Jaksa.
Penanggung jawab dalam langkah keenam ini adalah Hatta Ali, Anita Kolopaking, dan seseorang berinisial DK yang belum diketahui namanya.
Baca Juga:Salim Said: DN Aidit Tuding Bung Hatta Provokator Peristiwa MadiunIran Awasi Armada Kapal Induk AS di Selat Hormuz
Ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA. Langkah ketujuh yang rencananya akan dieksekusi pada 16-26 Maret 2020 ini menjadi tanggung jawab Pinangki serta seseorang berinisial IF, yang belum diketahui identitasnya.
Kedelapan, Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dolar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali, yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.
Kesepuluh pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar USD 250 ribu dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dolar AS atau Rp 14,84 miliar yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Namun, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka 500 ribu dolar AS atau Rp 7,42 miliar melalui kepada Pinangki, tidak ada satu tahap pun dalam action plan yang terlaksana.
“Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan “NO” kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan ‘bayar nomor 4,5’ dan ‘action’ ke-9 dengan tulisan ‘bayar 10 M’ yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia,” ungkap jaksa.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sudah membantah adanya keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar dalam kasus ini. “Nggak ada,” tegasnya di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).
Baca Juga:Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 7,41 triliun, 2 Bank Plat Merah Disebut TerlibatBNPB Ingatkan Pemda Siap Siaga Hadapi Ancaman Hidrometeorologi
Selain itu, MA juga sudah pernah membantah ada permohonan fatwa hukum terkait Djoko Tjandra. “Permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (28/8).