Dalam kasus ini, Pinangki didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Uang suap digunakan Pinangki antara lain digunakan untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp 75 juta.
Baca Juga:Salim Said: DN Aidit Tuding Bung Hatta Provokator Peristiwa MadiunIran Awasi Armada Kapal Induk AS di Selat Hormuz
Akibatnya, Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 14,84 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” tandas Jaksa Roni. (*)