JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 10 badan dan lembaga nonstruktural. Pembubaran ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Selanjutnya, setelah 10 badan dan lembaga nonstruktural ini dibubarkan, tugas mereka dialihkan kepada kementerian terkait. Adapun 10 badan dan lembaga nonstruktural yang dibubarkan tersebut meliputi Dewan Riset Nasional yang kemudian tugasnya dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dewan Ketahanan Pangan yang tugasnya dialihkan kepada Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disesuaikan dengan tugas dan fungsinya; serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang kini tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga:Gunung Api Ile Lewotolok Meletus Tinggi Erupsi 4.000 meterKapolda Sulteng Tegaskan Tidak Ada Bangunan Gereja yang Terbakar atau Dibakar
Berikutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional kini tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian); Badan Pertimbangan Telekomonukasi diserahkan tugasnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Komisi Nasional Lanjut Usia dibubarkan dan tugasnya dialihakan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional dialihkan ke Kemenpora; dan terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga dialihkan tugasnya ke Kemenkominfo.
Dalam petikan Perpres tersebut dijelaskan pembubaran ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah dan mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Berdasarkan Perpres tersebut, pengalihan tugas ini pascapembubaran badan dan lembaga negara ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Arsip Nasional RI dan/atau kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Pengalihan tersebut juga harus diselesaikan paling lama selama setahun sejak Perpres ini diundangkan.
“Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural,” bunyi petikan Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
Dengan berlakunya Perpres ini maka seluruh aturan yang mengatur keberadaan 10 badan dan lembaga nonstruktural ini tidak lagi berlaku. Adapun Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 26 November lalu. (*)