“Saat itu uang korban juga diminta oleh RC sebesar Rp350 ribu dan satu HP punya pelapor merek Iphone juga diambil oleh RC. RC bilang kalau mau Iphone-nya dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta sebagai jaminan bahwa ini tidak dilaporkan,” ucap Charlie.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan,” kata Dodi saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga:Massa Aksi 1812 Dipukul Mundur, Kapolres Jakarta Pusat: Saya Ingatkan, Segera Bubarkan DiriImbas Seruan Aksi 1812, 12 Titik Pengalihan Arus Lalin di Sekitar Istana Negara
Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali. (*)