BERITA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.
SIKM diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehubungan dengan opsi peniadaan mudik menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dalam rangka meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 anggota keluarga.
Baca Juga:Begini Cara Bikin SIKM DKI JakartaKapolda Jabar Pastikan Titik Penyekatan Jalur Pantura Berlapis
Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 jam setiap harinya.
Petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.
“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujarnya, Senin (10/5).
Pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM, akan dikenai sanksi tegas.
“Pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tegas Benni.
Untuk warga luar Jabodetabek, pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan non-mudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.