Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mendukung proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan suap izin ekspor minyak goreng.
Pernyataan siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Muhammad Lutfi.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi, dalam siaran pers tertulisnya, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga:Rekaman CCTV Diduga Penganiayaan Putra Siregar Viral, Warganet Bela Bos PS StoreChelsea ke Final Piala FA vs Liverpool, Tuchel Janji bakal Bikin The Reds Menderita
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag.
Selain dirjen PLN di Kemendag, juga ada tiga tersangka lainnya yakni MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian SMA, Senior Manager Corporate Affair PHG dan PT yang merupakan General Manager PT Musim Mas.
Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi ini bermula adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil langkah dengan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga:Bakal Hengkang dari Real Madrid, Gareth Bale Masih Betah Bermain di La LigaXiaomi Rilis Redmi 10C di Indonesia, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
DMO dan DPO berlaku bagi perusahaan yang melakukan ekspor crude palm oil dan produk turunannya.
Tetapi dalam pelaksanaannya, eksportir yang tidak memenuhi DPO justru mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Karena itu, kata Jaksa Agung, para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk penerbitan persetujuan ekspor.