Miris, Dijajakan Rp450 Ribu via Aplikasi MiChat, Pelajar SD Berusia 11 Tahun Berhasil Diselamatkan

Miris, Dijajakan Rp450 Ribu via Aplikasi MiChat, Pelajar SD Berusia 11 Tahun Berhasil Diselamatkan
Barang bukti yang disita polisi usai membongkar kasus perdagangan anak (Foto: ANTARA)
0 Komentar

BERITA-Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati akan menemui korban anak di bawah umur berinisial AC (11). AC berhasil diselamatkan polisi dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). 

“Kami akan menemui korban, karena ini betul-betul sangat mencederainya,” kata Ai saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara dilansir Antara, Rabu, 7 April. AC merupakan pelajar perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi korban perdagangan orang oleh tersangka DF (27).

Korban dijajakan dengan tarif Rp450 ribu oleh tersangka melalui aplikasi MiChat. Ai, yang merupakan anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa pembeli bocah belia tersebut.

Baca Juga:Parah, 3 Pengusaha Naikkan Harga Bahan Bangunan di Tengah Bencana NTTLanggar UU Perkawinan, Tidak Ada Aktivitas Sekolah Belasan Pelajar SMP Putuskan Menikah Dini di Masa Pandemi

“Kami mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa pembeli anak ini! Karena lagi-lagi pembeli ya, entah suka atau tidak, di atas pemaksaan atau tidak, itu tetap tindak pidana,” kata Ai.

Ai menambahkan, KPAI mengapresiasi kepolisian karena telah menggagalkan rencana tersangka sebelum terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terhadap korban.

Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar meringkus pelaku di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, terlihat bagaimana upayanya menjerat korban yang dinilai belum bisa berpikir secara matang serta secara ekonomi dapat dibilang berada pada kondisi yang rentan karena terdesak kebutuhan dan lain sebagainya.

“Saya kira tipologi ini sudah sangat sesuai dengan aturan kita pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Ai,

Oleh karena itu, dia berharap kasus itu dapat menjadi perhatian semua pihak karena betul-betul sangat menggugah nurani siapa pun.

“Saya yakin di sinilah hukum akan berdiri dengan tegak sesuai dengan kapasitas termasuk di dalam UU ini,” ujarnya.

Baca Juga:Bawa Penumpang Mudik Lebaran Angkutan Berplat Hitam, Kemenhub dengan Polisi akan Beri SanksiPandemi: Perdagangan Orang 400 Kasus, 80 Persen Anak Dieksploitasi Secara Seksual

Ai juga mendorong Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap AC secara baik sampai pulih dari trauma yang mungkin muncul.

“Karena anak kelas 5 SD saya kira butuh dukungan penuh serta mengoptimalkan monitoring terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan setelah ini,” ucap Ai.

0 Komentar