Belum Semua Penghasilan Anggota DPR Dibocorkan Krisdayanti, Masih Ada Sumber Lainnya

Belum Semua Penghasilan Anggota DPR Dibocorkan Krisdayanti, Masih Ada Sumber Lainnya
Krisdayanti (Instagram)
0 Komentar

BERITA-Aktris Krisdayanti langsung viral usai membocorkan besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan Krisdayanti dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Dalam perbincangan tersebut, Krisdayanti menjawab jika dirinya menerima gaji setiap tanggal 1 dan 5, dengan jumlah yang berbeda.

Baca Juga:Tuding Anies Baswedan Pembohong, Warganet: Ngaca Dulu Giring!Video Durasi 7 Menit 48 Detik Maria Vania Bikin Pria Menganga

“Setiap tanggal 1, Rp 16 juta, ya. Tanggal 5, Rp 59 juta kalau nggak salah,” jelas Krisdayanti dikutip GenPI.co, Selasa (21/9).

Selain itu, Krisdayanti juga mengungkapkan menerima gaji berupa dana aspirasi yang diberikan beberapa kali dalam setahun.

Adapun dana aspirasi yang diberikan kepada Anggota DPR yaitu sebesar Rp 450 juta, dan diterima setiap 5 kali dalam setahun.

Sedangkan untuk kunjungan Dapil, Krisdayanti mengatakan dia menerima Rp 140 juta yang dibayarkan sebanyak 8 kali dalam satu tahun.

Merespons Krisdayanti yang buka-bukaan, Analis Kebijakan Publik Said Didu mengungkapkan, bahwa masih ada penghasilan DPR yang belum dibuka oleh Krisdayanti.

Pasalnya, menurut Said Didu, masih ada penghasilan lain yang belum dibuka Krisdayanti.

Karena menurut Said Didu, anggota DPR tidak hanya menerima gaji, tunjangan, dana aspirasi, dan dana reses seperti yang dibeberkan Krisdayanti.

Baca Juga:Terowongan Masjid Istiqlal Ke Gereja Katedral Rampung3 Pegawai Lapas Tersangka, Hasil Visum: Jelaga dan Kandungan CO2 di Tubuh Korban Kebakaran Lapas Tangerang

“Masih ada penghasilan DPR yang belum dibuka oleh Krisdayanti selain gaji, tunjangan, dana aspirasi, dan dana reses,” jelas Said Didu di akun Twitter @msaid_didu, Jumat (17/9).

Sain Didu membeberkan, bahwa DPR juga menerima penghasilan untuk berbagai kegiatan lain, seperti kunjungan kerja hingga penyusunan Undang-undang.

“Antara lain: biaya kunker, study banding, honor pansus, honor panja, honor penyusunan UU,” pungkasnya.(*)

0 Komentar