364 Desa Masuk Status Tertinggal, Ini Dalih Pemprov Banten

364 Desa Masuk Status Tertinggal, Ini Dalih Pemprov Banten
Ilustrasi desa tertinggal/Net
0 Komentar

BANTEN-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memasukan 364 desa di Banten ke dalam status tertinggal. Padahal sebelumnya, kementerian tersebut telah membuat keputusan tidak ada lagi desa tertinggal di Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLBanten, status desa tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 201 tahun 2019.

Keputusan tersebut terkait perubahan kedua atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang status kemajuan dan kemandirian desa.Berdasarkan keputusan Dirjen tersebut, di Kabupaten Lebak terdapat 240 desa. Terdiri dari 14 desa maju, 130 desa berkembang, 180 desa tertinggal, dan 16 desa sangat tertinggal.

Baca Juga:Waspada, Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Menteri PAN RBSeptic Tank Meledak Tewaskan Sopir Truk Penyedot WC

Kabupaten Pandeglang memiliki 326 desa. Yakni 1 desa mandiri, 15 desa maju, 164 desa berkembang, 137 desa tertinggal, dan 9 desa sangat tertinggal.

Selanjutnya, Kabupaten Serang ada 326 desa. Terdiri dari 2 desa mandiri, 44 desa maju, 241 desa berkembang, dan 39 desa tertinggal.

Di Kabupaten Tangerang ada 246 desa. Terdiri dari 52 desa maju, 186 desa berkembang, dan 8 desa tertinggal.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, secara umum Banten sudah tak lagi memiliki daerah tertinggal. Itu seiring dengan pencabutan status daerah tertinggal untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang oleh pemerintah pusat.

“Sebetulnya kemarin itu labelisasi sudah dicabut. Kalau daerahnya (dicabut status tertinggal) termasuk desanya juga harusnya. Berarti rentetannya harus satu turunan,” ujar Andika ditemui usai rapat pimpinan di Aula Bappeda Lantai III KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (4/11).

Andika menjelaskan, Pemprov selama ini konsisten mendorong kemajuan desa-desa. Serta rutin memberikan bantuan berupa alokasi dana desa (ADD) sebagai penguat bantuan dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Intinya setiap tahun kita juga memberikan back up dana bantuan kepada desa, selain DD dari pusat untuk operasional desa. Untuk penguatan agar tadi, dana ADD dan DD yang diterima oleh kepala desa ini bisa istilahnya termanfaatkan dengan maksimal dan positif,” ungkapnya.

Baca Juga:SD Ambruk, Siswa dan Guru Meninggal DuniaJaringan Internet Telkom dan Telkomsel Alami Gangguan

Andika meminta, kepada empat pemerintah kabupaten untuk selalu senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaannya ke desa-desa.

Menurutnya, dengan alokasi besar yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah, seharusnya soal infrastruktur dan fasilitas desa bukan lagi jadi masalah.

0 Komentar