Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Jadi Tersangka Penipuan Binono Ditahan Polisi

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Jadi Tersangka Penipuan Binono Ditahan Polisi
Nathania Kesuma (kanan)
0 Komentar

Nathania Kesuma ditahan polisi. Dia adalah adik dari Indra Kenz. Nathania Kesuma jadi tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo bersama Indra Kenz.

Kasus ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2020) pukul 14.15 WIB sampai dengan sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Rossa Dimintai Keterangan Bareskrim, Mengaku Tak Kenal dengan DNA ProNaik! Kasus Covid-19 Bisa 10 Ribu Per Hari pada Akhir April di Taiwan

“Sudah ditahan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis, dini hari.

Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar,” kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.

0 Komentar