Anggaran Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Bidik Dugaan Korupsi Perlindungan Sosial

Anggaran Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Bidik Dugaan Korupsi Perlindungan Sosial
Firli Bahuri Sumber: antarafoto
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya. Bahkan, KPK memberikan sinyal akan mengusut dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk Jabodetabek.

“Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tapi tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun; diskon listrik Rp 6,9 triliun; cadangan pangan Rp 25 triliun; serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.

Baca Juga:Apa Saja Isi dari Paket Bansos Sembako, Ini Perkiraan Rincian Harga Bansos Covid-19Menteri Sosial Ditahan KPK, Ingatkan Pernyataan Gus Dur yang Terbukti Soal Kementerian Sosial

Dikatakan Firli, pengusutan dugaan korupsi terkait perlindungan sosial lainnya dalam penanganan Covid-19 untuk membuat terang suatu peristiwa. Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan yang dilakukan, terdapat pihak lain yang dijerat KPK sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi. “Sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka. Sesungguhnya tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli.

Firli memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat. “Kita akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

0 Komentar