Apa Sanksi CPNS Yang Mengundurkan Diri?

Penerimaan CPNS
Penerimaan CPNS
0 Komentar

Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Lantas, apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri?

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Baca Juga:Shayne Pattynama, Pemain Kebangsaan Belanda yang siap Naturalisasi Dan Bela TimnasRatusan CPNS Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

CPNS dinyatakan memenuhi syarat bila lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Mereka kemudian oleh PKK diangkat menjadi PNS.

Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.

“Permohonan berhenti sebagai PNS/CPNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki,” demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.

Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, CPNS yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode penerimaan CPNS berikutnya.

Tak hanya itu, pemberlakuan sanksi CPNS yang mengundurkan diri diberikan berdasarkan instansi yang di pilihnya. Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda.

Baca Juga:Barcelona Belum Selesai Membahas Soal Kontrak Baru Ousmane Dembele2 Pesan Penting Buya Syafii Maarif Sebelum Meninggal Dunia

Nominal denda yang ditetapkan setiap istansi pun berbeda-beda. Ketentuan tersebut diatur melalui pengumuman CPNS di masing-masing instansi yang di lamar.

0 Komentar